AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dengan demikian sebelum rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan, harus ada pengkajian terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Jika hasil pengkajian menunjukkan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut menimbulkan dampak besar dan penting, wajib dilengkapi dengan dokumen amdal. namun, apabila dampak yang akan ditimbulkan ternyata tidak besar dan penting, perlu dibuat upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauaan lingkungan (UPL)
Jadi tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah mungkin.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
GUNA AMDAL
secara umum guna amdal sebagai berikut:
* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Lebih lengkap
referensi
1.http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/current-users/199-bagaimana-prosedur-amdal
2.http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet
3.Buku modul IPA smk teknologi kelas 3